Prancis Setujui RUU Pelarangan Fast Fashion, Influencer Juga Jadi Target
Paris – Senat Prancis resmi mengadopsi rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi dampak lingkungan dan industri fast fashion. RUU ini secara khusus menargetkan perusahaan-perusahaan ‘ultra’ fast fashion asal Tiongkok seperti Shein dan Temu.
Baca Juga: Kolaborasi Prancis-RI, Tenun Songket NTB Eksis di Pameran Fashion Paris
Dalam pemungutan suara yang nyaris bulat pada selasa (11/6/2025), 357 senator mendukung dan hanya satu menolak. RUU tersebut yang sebelumya disahka Majelis Nasional Maret lalu.
Mengatur pelarangan iklan dan promosi produk fast fashion, serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak memenuhi kriteria keberlanjutan. Di antaranya, pajak lingkungan. hingga 10 euro per item pada 2030, atau maksimal 50 persen dari harga produk sebelum pajak.
RUU ini lahir dari kekhawatiran terhadap masifnya konsumsi tekstil murah yang menyebabkan lonjakan limbah pakaian. Data dari badan lingkungan Prancis (Adere) menyebutkan bahwa rata-rata 48 pakaian per orang dilempar ke pasar setiap tahun.
“fast fashion adalah ancaman tiga lapis, mendorong konsumsi berlebih, merusak lingkungan, dan melemakan bisnis lokal,” kata Menteri Transisi Ekologis Prancis Agrefs Pannier Ruancher seperti dikutip AFP.
Fast Fashion yang Merugikan
Ia menyebut pengesahan ini sebagai “langkah besar” dalam perjuangan ekologis.
Ane-Cade Violand, anggota parlemen dari sayap tengah-kanan yang mengganngu RUU ini, menegaskan bahwa tujuannya mendukung RUU tersebut untuk “mengurangi dampak lingkungan dan industri tekstil secara menyeluruh.
RUU yang kini masuk tahap akhir pembahsan ini juga telah disesuaikan dengan penglategorian ‘ultra’ dan ‘klasik’ fast fashion. Dengan begitu, merek Eropa seperti Zara, H&M, dan Kiab, yang masuk dalam kualifikasi fashion klasik tidak terdampak.
“Klarifikasi yang dibuat senat memungkinkan untuk menargetkan pelaku yang megabaikan resilitas lingkungan, sosial, dan ekonomi, terutama, Shein dan temu. Tanpa merugikan sektor busana siap pakai Eropa,” jelas ketua Komisi Perencanaan Wilayah dan Pembangunan Berkelanjutan Senat Jean-Francois Longeot.
Kebijakan Pemerintah
Rapporteur dari partai republik kanan tengah, Sylvie Valenie Le Hr. juga menegaskan bahwa RUU ini tidak ditujukan untuk menyulitkan merek-merek Prancis. “Saya tidak berniat membuat perusahaan-perusahaan Prancis yang menopang vitalitas ekonomi negara harus membayar satu euro pun.” katanya.
Salah satu pasal krusial dalam RUU ini adalah pelarangan iklan untuk produk fast fashion. Influencer yang mempromosikan merek-merek seperti Shein dapat dikenai sanksi.
Sistem penilaian in iakan menjadi dasar pemajakan terhadap produk-produk yang dianggap paling merusak lingkungan. Pada 2025, produk dengan skor lingkungan rendah akan dineaki pajak 5 euro, meningkat dua kali lipat menjadi 10 euro pada 2030.
Respon Shein
Shein membantah menjadi bagian dari masalah. “Kami bukan perusahaan fast fashion.” ujar perusahaan itu dalam pernyataan resminya. Jubir Shein bahkan menyebut bahwa model bisnis mereka justru ” bagian dari solusi, bukan masalah”.
Shein menjual produk dengan harga yang lebih murah ketimbang merek sejenis eropa. Kalah bersaing, beberapa nama seperti Jennyfer telah bangkrut pada april lalu, dan Natnat dinyatakan dalam pengawasan pengadilan sejak mei.
Uniion Industri tekstil Prancis menyambut RUU ini sebagai “langkah awal” pentig, meski mengakui bahwa isinya belum sepenuhnya ideal.
Meski telah disetujui dua kamar parlemen, RUU in belum resmi menjadi undang=undang, Pemerintah masih harus menginformasikan rancangan tersebut ke Komisi Eropa untuk memastikan keseriusannya dengan hukum Uni Eropa.
Jika terealisasi, Prancis akan menjadi negara pertama di dunia yang secara eksploosif melarang iklan fast fashion dan mengatur pada berdasarkan dampak lingkungan dalam sektor tekstil.
Sebuah langkah radikal yang bisa menjadi presiden global dalam upaya mendesak industri mode menuju arah yang lebih berkelanjtan.